Personal
Kepemilikan NPWP Lawan Transaksi
Ber NPWP
Tidak Ber NPWP
Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2)
Jenis Transaksi
Pilih
Penghasilan yang diperoleh UKM, wiraswasta atau bisnis online
Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro ****
Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi ^
Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP DN & BUT ^^^
Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP LN non BUT sesuai P3B ^^^
Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP LN non BUT sesuai BUT *
Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP LN non BUT sesuai P3B *
Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP DN & BUT **
Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP LN non BUT sesuai P3B **
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Bapepam-LK untuk tahun 2009-2010
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Bapepam-LK untuk tahun 2014, dst
Dividen yang diterima/diperoleh WP orang pribadi dalam negeri
Hadiah undian
Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa ***
Transaksi penjualan saham pendiri
Transaksi penjualan bukan saham pendiri
Pelaksana Jasa Konstruksi sertifikasi kecil
Pelaksana Jasa Konstruksi tanpa sertifikasi
Pelaksana Jasa Konstruksi sertifikasi sedang dan besar
Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia Jasa Konstruksi bersertifikasi usaha
Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia Jasa Konstruksi tanpa bersertifikasi usaha
Persewaan atas tanah dan/atau bangunan
WP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate) ^*
Pengalihan Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura ^^
Tarif
Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 4 Ayat(2)
Informasi
Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21